Pembahasan
materi kali ini saya akan membahas peraturan dan regulasi ITE mengenai perbandingan
Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber
Crime, UU No. 19 (Hak Cipta) serta UU No. 36 (Telekomunikasi). Beberapa
pembahasan kali ini berkaitan dengan kejahatan di dunia internet, peraturan
hukum yang berlaku di dunia internet. Masih teringat di dalam ingatan kita
mengenai adanya kasus seorang wanita yang berurusan dengan pihak yang berwajib
karena dianggap telah melakukan suatu penghinaan terhadap pihak tertentu.
Kejadian ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang terjadi di dalam
dunia internet.
Dengan adanya peraturan hukum
yang berlaku untuk dunia internet, diharapkan tingkat kejahatan yang terjadi di
dunia maya ini dapat dihilangkan. Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime
act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah :
1.
Cyber
Law
Cyber Law merupakan suatu
peraturan hukum yang digunakan di dunia maya. Cyber Law ini diasosiasikan
dengan media internet yang merupkan aspek hukum dengan ruang lingkup yang di
setiap aspeknya berhubungan dengan manusia atau subyek hukum dengan menggunakan
atau memanaatkan teknologi internet.
a)
Cyber
Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia
dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung
hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber
Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan
telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan
Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan
Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak
Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan,
seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
b)
Cyber
Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
c)
Cyber
Law Negara Singapore:
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat
dengan tujuan:
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
- Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
- Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
d)
Cyber
Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah
Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan
online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat
perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah
disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin
merasa dirugikan.
e)
Cyber
Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik
di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital
copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
f)
Cyber
Law Negara Amerika Serikat:
Di Amerika, cyberlaw yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara
bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Dari 5 negara yang telah
disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini
adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah
Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya
sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap
perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam
penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah
ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan
tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam
taham perancangan.
2.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Computer
Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan
pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer,
undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan
pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik
untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.
3.
Council
of Europe Convention on Cyber crime
Council
of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international
dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan
dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika
Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi
ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
COCCC
telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi
konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain
sebagai berikut:
- Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
- Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
- Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
4.
UU
No. 19 (Hak Cipta)
Melalui
Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat
kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda
untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru
juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”,
“penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”,
“penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta
Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan
hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan
UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.
Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta
Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan
bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
- Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
- Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
- Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
- Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
- Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
- Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
- Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
- Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
- Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak
Cipta Baru diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru
ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Masih terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak,
dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi,
dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta
Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang
dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.
Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih
panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU
19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama
hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi
2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.
5. UU No. 36 (Telekomunikasi)
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
- Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
- Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
- Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
- Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
- Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
- Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
- Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
- Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
- Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
Kesimpulan:
Dari berbagai upaya yang
dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action
dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat
transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut, meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar