Minggu, 04 November 2012

Tipe dan Bentuk Organisasi


Dalam perkembangan untuk saat ini pada pokoknya ada 6 bentuk organisasi yang perlu diperhatikan. Bentuk organisasi tersebut adalah:
a. ORGANISASI LINI (LINE ORGANIZATION)
Diciptakan oleh Henry Fayol, Organisasi lini adalah suatu bentuk organisasi yang menghubungkan langsung secara vertical antara atasan dengan bawahan, sejak dari pimpinan tertinggi sampai dengan jabatan-jabatan yang terendah, antara eselon satu dengan eselon yang lain masing-masing dihubungkan dengan garis wewenang atau komando. Organisasi ini sering disebut dengan organisasi militer. Organisasi Lini hanya tepat dipakai dalam organisasi kecil. Contohnya; Perbengkelan, Kedai Nasi, Warteg, Rukun tetangga.
Ciri-ciri:
  • Hubungan antara atasan dan bawahan masih bersifat langsung dengan satu garis wewenang
  • Jumlah karyawan sedikit
  • Pemilik modal merupakan pemimpin tertinggi
  • Belum terdapat spesialisasi
  • Masing-masing kepala unit mempunyai wewenang & tanggung jawab penuh atas segala bidang pekerjaan
  • Struktur organisasi sederhana dan stabil
  • Organisasi tipe garis biasanya organisasi kecil
  • Disiplin mudah dipelihara (dipertahankan)
Keuntungan-keuntungan penggunaan organisasi tipe garis adalah :
  1. Ada kesatuan komando yang terjamin dengan baik
  2. Disiplin pegawai tinggi dan mudah dipelihara (dipertahankan)
  3. Koordinasi lebih mudah dilaksanakan
  4. Proses pengambilan keputusan dan instruksi-instruksi dapat berjalan cepat
  5. Garis kepemimpinan tegas, tidak simpang siur, karena pimpinan langsung berhubungan dengan bawahannya sehingga semua perintah dapat dimengerti dan dilaksanakan
  6. Rasa solidaritas pegawai biasanya tinggi
  7. Pengendalian mudah dilaksanakan dengan cepat
  8. Tersedianya kesempatan baik untuk latihan bagi pengembangan bakat-bakat pimpinan.
  9. Adanya penghematan biaya
  10. Pengawasan berjalan efektif
Kelemahan-kelemahan organisasi garis
  1. Tujuan dan keinginan pribadi pimpinan seringkali sulit dibedakan dengan tujuan organisasi
  2. Pembebanan yang berat dari pejabat pimpinan , karena dipegang sendiri
  3. Adanya kecenderungan pimpinan bertindak secara otoriter/diktaktor, cenderung bersikap kaku (tidak fleksibel).
  4. Kesempatan pegawai untuk berkembang agak terbatas karena sukar untuk mengabil inisiatif sendiri
  5. Organisasi terlalu tergantung kepada satu orang, yaitu pimpinan
  6. Kurang tersedianya saf ahli
Contoh bagan organisasi lini :
b. ORGANISASI LINI DAN STAF (LINE AND STAFF ORG)
Merupakan kombinasi dari organisasi lini, asaz komando dipertahankan tetapi dalam kelancaran tugas pemimpin dibantu oleh para staff, dimana staff berperan memberi masukan, bantuan pikiranm saran-saran, data informasi yang dibutuhkan:
Ciri-ciri:
 Hubungan atasan dan bawahan tidak bersifat langsung
 Pucuk pimpinan hanya satu orang dibantu staff
 Terdapat 2 kelompok wewenang yaitu lini dan staff
 Jumlah karyawan banyak
 Organisasi besar, bersifat komplek
 Adanya spesialisasi
Keuntungan penggunaan bentuk organisasi garis dan staf:
  1. Asas kesatuan komando tetap ada. Pimpinan tetap dalam satu tangan.
  2. Adanya tugas yang jelas antara pimpian staf dan pelaksana
  3. Tipe organisasi garis dan staf fleksibel (luwes) karena dapat ditempatkan pada organisasi besar maupun kecil.
  4. Pengembalian keputusan relatif mudah, karena mendapat bantuan/sumbangn pemikiran dari staf.
  5. Koordinasi mudah dilakukan, karena ada pembagian tugas yang jelas.
  6. Disiplin dan moral pegawai biasanya tinggi, karena tugas sesuai dengan spesialisasinya
  7. Bakat pegawai dapat berkembang sesuai dengan spesialisasinya.
  8. Diperoleh manfaat yang besar bagi para ahli
Kelemahan-kelemahan dari bentuk Organisasi garis dan staf:
  1. Kelompok pelaksana terkadang bingung untuk membedakan perintah dan bantuan nasihat
  2. Solidaritas pegawai kurang, karena adanya pegawai yang tidak saling mengenal
  3. Sering terjadi persaingan tidak sehat, karena masing-masing menganggap tugas yang dilaksanakannyalah yang penting
  4. Pimpinan lini mengabaikan advis staf
  5. Apabila tugas dan tanggung jawab dalam berbagai kerja antara pelajat garis dan staf tidak tegas, maka akan menimbulkan kekacauan dalam menjalankan wewenang
  6. Penggunaan staf ahli bisa menambah pembebanan biaya yang besar
  7. Kemungkinan pimpinan staf melampaui kewenangan stafnya sehingga menimbulkan ketidaksenangan pegawai lini
  8. Kemungkinan akan terdapat perbedaan interpretasi antara orang lini dan staf dalam kebijakan dan tugas-tugas yang diberikan sehingga menimbulkan permasalahan menjadi kompleks.
Contoh bagan :
c. ORGANISASI FUNGSIONAL (FUNCTIONAL ORG)
Diciptakan oleh Frederick W. Taylor, Organisasi ini disusun berdasarkan sifat dan macam pekerjaan yang harus dilakukan, masalah pembagian kerja merupakan masalah yang menjadi perhatian yang sungguh-sungguh.
Ciri-ciri:
 Pembidangan tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan
 Bawahan akan menerima perintah dari beberapa atasan
 Pekerjaan lebih banyak bersifat teknis
 Target-target jelas dan pasti
 Pengawasan ketat
 Penempatan jabatan berdasarkan spesialisasi
Keuntungan-keuntungan menggunakan organisasdi fungsional :
  1. Spesialisasi dapat dilakukan secara optimal
  2. Para pegawai bekerja sesuai ketrampilannya masing-masing
  3. Produktivitas dan efisiensi dapat ditingkatkan
  4. Koordinasi menyeluruh bisa dilaksanakan pada eselon atas, sehingga berjalan lancar dan tertib
  5. Solidaritas, loyalitas, dan disiplin karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya cukup tinggi.
  6. Pembidangan tugas menjadi jelas
Kelemahan-kelemahan organisasi fungsional:
  1. Pekerjaan seringkali sangat membosankan
  2. Sulit mengadakan perpindahan karyawan/pegawai dari satu bagian ke bagian lain karena pegawai hanya memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja
  3. Sering ada pegawai yang mementingkan bidangnya sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh sulit dan sukar dilakukan
Contoh Bagan Organisasi Bentuk Fungsional
d. ORGANISASI LINI & FUNGSIONAL (LINE & FUNCTIONAL ORG)
Suatu bentuk organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada perkepala unit dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu dan selanjutnya pimpinan tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang kepada pejabat fungsional yang melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan hasil tugasnya diserahkan kepada kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon atau tingkatan.
Ciri-ciri:
 Tidak tampak adanya perbedaan tugas-tugas pokok dan tugas-tugas yang bersifat bantuan.
 Terdapat spesialisasi yang maksimal
 Tidak ditonjolkan perbedaan tingkatan dalam pemabagian kerja
Kebaikan organisasi Lini dan fungsional :
  1. Solodaritas tinggi
  2. Disiplin tinggi
  3. Produktifitas tinggi karena spesialisasi dilaksanakan maksimal
  4. Pekerjaan – pekerjaan yang tidak rutin atau teknis tidak dikerjakan
Sedangkan keburukannya adalah :
  1. Kurang fleksibel dan tour of duty
  2. Pejabat fungsional akan mengalami kebingungan karena dikoordinasikan oleh lebih dari satu orang
  3. Spesiaisasi memberikan kejenuhan
Contoh bagan organisasi Lini dan Fungsional
e. ORGANISASI LINI, FUNGSIONAL DAN STAF (LINE, FUNCTIONAL AND STAFF ORG)
Organisasi ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari organisasi berbentuk lini dan fungsional.
Ciri-ciri:
 Organisasi besar dan kadang sangat ruwet
 Jumlah karyawan banyak.
 Mempunyai 3 unsur karyawan pokok:
 Karyawan dengan tugas pokok (line personal)
 Karyawan dengan tugas bantuan (staff personal)
 Karyawan dengan tugas operasional fungsional (functional group)
f. ORGANISASI KOMITE (COMMITE ORG)
Suatu organisasi dimana tugas kepemimpinan dan tugas tertentu lainnya dilaksakan secara kolektif.
Organisasi komite terdiri dari :
  1. Executive Committee ( Pimpinan Komite)
    yaitu para anggotanya mempunyai wewenang lini
  2. Staff Committee
    yaitu orang – orang yang hanya mempunyai wewenang staf
Ciri-ciri:
 Adanya dewan dimana anggota bertindak secara kolektif
 Adanya hak, wewenang dan tanggung jawab sama dari masing-masing anggota dewan.
 Asas musyawarah sangat ditonjolkan
 Organisasinya besar & Struktur tidak sederhana
 Biasannya bergerak dibidang perbankan, asuransi, niaga.
Kebaikan Organisasi komite
  1. Pelaksanaan decision making berlangsung baik karena terjadi musyawarah dengan pemegang saham maupun dewan
  2. Kepemimpinan yang bersifat otokratis yang sangat kecil
  3. Dengan adanya tour of duty maka pengembangan karier terjamin
Sedangkan keburukannya
  1. Proses decision making sangat lambat
  2. Biaya operasional rutin sangat tinggi
  3. Kalau ada masalah sering kali terjadi penghindaran siapa yang bertanggung jawab

Referensi

Unsur-Unsur Organisasi


Secara sederhana organisasi memiliki tiga unsur, yaitu ada orang, ada kerjasama, dan ada tujuan bersama. Tiga unsur organisasi itu tidak berdiri sendiri-sendiri, akan tetapi saling kait atau saling berhubungan sehingga merupakan suatu kesatuan yang utuh. Adapun unsur-unsur organisasi secara terperinci adalah :

1. Man
Man (orang-orang), dalam kehidupan organisasi atau ketatalembagaan sering disebut dengan istilah pegawai atau personnel. Pegawai atau personnel terdiri dari semua anggota atau warga organisasi, yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari unsur pimpinan (administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, para manajer yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing dan para pekerja (nonmanagement/workers). Semua itu secara bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.

2. Kerjasama
Kerjasama merupakan suatu perbuatan bantu-membantu akan suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, semua anggota atau semua warga yang menurut tingkatan-tingkatannya dibedakan menjadi administrator, manajer, dan pekerja (workers), secara bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.

3. Tujuan Bersama
Tujuan merupakan arah atau sasaran yang dicapai. Tujuan menggambarkan tentang apa yang akan dicapai atau yang diharapkan. Tujuan merupakan titik akhir tentang apa yang harus dikerjakan. Tujuan juga menggambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui prosedur, program, pola (network), kebijaksanaan (policy), strategi, anggaran (budgeting), dan peraturan-peraturan (regulation) yang telah ditetapkan.

4. Peralatan (Equipment)
Unsur yang keempat adalah peralatan atau equipment yang terdiri dari semua sarana, berupa materi, mesin-mesin, uang, dan barang modal lainnya (tanah, gedung/bangunan/kantor).

5. Lingkungan (Environment)
Faktor lingkungan misalnya keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. Termasuk dalam unsur lingkungan, antara lain :
a. Kondisi atau situasi yang secara langsung maupun secara tidak langsung berpengaruh terhadap daya gerak kehidupan organisasi, karena kondisi atau situasi akan selalu mengalami perubahan.

b.Tempat atau lokasi, sangat erat hubungannya dengan masalah komunikasi dan transportasi yang harus dilakukan oleh organisasi.

c. Wilayah operasi yang dijadikan sasaran kegiatan organisasi. Wilayah operasi dibedakan menjadi : 
1). Wilayah kegiatan, yang menyangkut jenis kegiatan atau macam kegiatan apa saja yang boleh dilakukan sesuai dengan tujuan organisasi 
2). Wilayah jangkauan, atau wilayah geografis atau wilayah teritorial, menyangkut wilayah atau daerah operasi organisasi. 
3). Wilayah personil, menyangkut semua pihak (orang-orang, badan-badan) yang mempunyai hubungan dan kepentingan dengan organisasi. 
4). Wilayah kewenangan atau kekuasaan, menyangkut semua urusan, persoalan, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan kebijaksanaan yang harus dilakukan dalam batas-batas tertentu yang tidak boleh dilampaui sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Kekayaan Alam
Yang termasuk dalam kekayaan alam ini misalnya keadaan iklim, udara, air, cuaca (geografi, hidrografi, geologi, klimatologi), flora dan fauna.

Macam-Macam Organisasai

Setiap organisasi pasti memiliki tujuan  yang berbeda beda. Dan tujuan tersebut sudah pasti adalah tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi setiap anggota di dalam organisasi tersebut. Di bawah ini adalah macam macam organisasi dari segi tujuan, yaitu Organisasi Niaga, Regional dan Internasional.

ORGANISASI NIAGA
1.      Firma(Fa)
Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma sapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka semua firma ikut menanggungnya.

2.      Perseroan Komanditer(CV)
Perseroan komanditr disebut juga commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire Vennootschaap atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

3.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
·         Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para oemegang saham
·         Kekuasaan tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
·         Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
·         Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
·         Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
·         Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.

Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu :
1)      PT Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh pemerintah.
2)      PT Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
3)      PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
4)      PT Kosong , adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya,hanya tinggal namanya saja.
5)      PT Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja.  Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
6)      PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.

4.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah Undang-Undang Perkoperasian No.25  Tahun 1992. Berdasarkan kepada Undang-Undang tersebut kemudaian ditetapkan landasan kopersai yang terdiri dari:
1)  Landasan idil adalah Pancasila.
2)  Landasan Struktural adalah Undang-Undang.
3)  Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.

Koperasi dibedakan menjadi :
1)  Kopersai Primer, adalh unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang.
2)  Pusat Koperasi, merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling sedikit terdairi dari  lima koperasi primer yang berbadan hukum.
3)  Gabungan Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga pusat koperasi yang berbadan hukum.
4)  Induk Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit  tediri dari tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum.

5.      PT Pemerintah
PT Pemerintah atau PT (Persero) atau PT Negara (Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah , baik sebagian maupun seluruhnya, baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negaara dibedakan menjadi PT Negara (Persero), Peusahaan Daerah,Persahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan).

1) Saham PT negara (Persero) dan Perusahaan Daerah dipisahkan dengan kekayaan negaara. Tujuan Persero dan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan maksimium.
2)  Perusahaan Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), bukan organisasi ekonomi yang semata-mata mencari keuntungan. Tujuan Perum dan Perjan adalah memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dalam bidang jasa dan kesejahteraan.
Pelayanan yang diberikan oleh Perum dan Perjan harus berdasarkan kepada efisiensi dan efektifitas perusahaan.

6.      Join Ventura
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.

7.      Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

8.      Kartel
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

9.      Holding Kompany
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.


ORGANISASI SOSIAL
1)      Jalur keagamaan , misalnya :
-          Majelis Ulama Indonesia (MUI)
-          Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
-          Dewan Gereja-Gereja Indonesia (DGI), dan sebagainya.

2)      Jalur Profesi, misalnya :
-          Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
-          Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
-          Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
-          Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (persahi), dan sebagainya.

3)      Jalur Kepemudaan, misalnya :
-          Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
-          Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)

4)      Jalur Kemahasiswaan, misalnya :
-          Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI)
-          Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
-          Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan sebagainya.

5)      Jalur Kepartaian dan Kekaryaan, misalnya :
-          Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
-          Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
-          Partai Golongan Karya (Golkar)


ORGANISASI REGIONAL
Organisasi regional adalah organisasi yang ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah-wilayah Negara tertentu saja yang terlibat didalam oganisasi ini. Contoh organisasi regional adalah ASEAN, karena pada organisasi ini hanya untuk negara-negara yang berada di Asia Tenggara saja.


ORGANISASI INTERNATIONAL
Organisasi Internasional adalah organisasi yang memiliki ruang lingkup yang lebih besar daripada Organisasi Regional, Organisasi Internasional wilayah yag terlibat didalamnya mencakup seluruh Negara di dunia. Karena organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara di dunia.

Macam-macam organisasi internasional:
1.  UN = United Nation = PBB (1945)
2. UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
3. UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
4. UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
5. UNHCR = United Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6. UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7. UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8.  WHO = World Health Organization (7 April 1948)
9.  IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10. NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11. NGO = Non-Governmental Organizations. Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
12. GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
13. AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14. WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16. EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)