Setiap
organisasi pasti memiliki tujuan yang
berbeda beda. Dan tujuan tersebut sudah pasti adalah tujuan untuk mendapatkan
keuntungan bagi setiap anggota di dalam organisasi tersebut. Di bawah ini
adalah macam macam organisasi dari segi tujuan, yaitu Organisasi Niaga,
Regional dan Internasional.
ORGANISASI NIAGA
1.
Firma(Fa)
Dasar hukum yang mengatur berdirinya
Firma sapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain
menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah
nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas.
Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka
semua firma ikut menanggungnya.
2.
Perseroan
Komanditer(CV)
Perseroan komanditr disebut juga
commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat
dijumpai pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa
Commanditaire Vennootschaap atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama
untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin perusahaan dan
tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
3.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
·
Kekayaan
PT terpisah dengan kekayaan para oemegang saham
·
Kekuasaan
tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang
saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
·
Para
pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
·
Hasil
keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris.
·
Yang
menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
·
Modal
usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang
membutuhkan modal besar.
Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu :
1) PT Domistik,
yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang karenanya harus tunduk
pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang
berlaku atau yang di tetapkan oleh pemerintah.
2) PT Asing,
adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada hukum yang
berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
3) PT Terbuka,
adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja.
Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
4) PT Kosong ,
adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya,hanya tinggal namanya saja.
5) PT Tertutup,
adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu
saja. Saham dari PT tertutup tidak
dijual kepada umum.
6) PT Negara (PT
Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun
seluruhnya.
4.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah
Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun
1992. Berdasarkan kepada Undang-Undang tersebut kemudaian ditetapkan landasan
kopersai yang terdiri dari:
1) Landasan idil
adalah Pancasila.
2) Landasan
Struktural adalah Undang-Undang.
3) Landasan mental
adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Koperasi dibedakan menjadi :
1) Kopersai
Primer, adalh unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang.
2) Pusat Koperasi,
merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling sedikit terdairi dari lima koperasi primer yang berbadan hukum.
3) Gabungan
Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga pusat koperasi
yang berbadan hukum.
4) Induk Koperasi,
adalah koperasi yang paling sedikit
tediri dari tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum.
5.
PT
Pemerintah
PT Pemerintah atau PT (Persero) atau
PT Negara (Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah , baik
sebagian maupun seluruhnya, baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah
Daerah. Badan Usaha Milik Negaara dibedakan menjadi PT Negara (Persero),
Peusahaan Daerah,Persahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Jawatan
(Perjan).
1) Saham PT negara
(Persero) dan Perusahaan Daerah dipisahkan dengan kekayaan negaara. Tujuan
Persero dan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan maksimium.
2) Perusahaan
Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), bukan organisasi
ekonomi yang semata-mata mencari keuntungan. Tujuan Perum dan Perjan adalah
memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dalam bidang jasa dan
kesejahteraan.
Pelayanan yang diberikan oleh Perum dan Perjan harus
berdasarkan kepada efisiensi dan efektifitas perusahaan.
6.
Join
Ventura
Joint Venture merupakan suatu
kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi
yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah
seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban
semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh
karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint
venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin
dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif
dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
7.
Trust
Trust merupakan organisasi yang
sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan
keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan
masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang
telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan
saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang
ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
8.
Kartel
Kartel Adalah persekutuan
perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri
sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah
pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi
(pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan
sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya
laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
9.
Holding
Kompany
Holding Company terjadi bila ada
suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli
saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri
adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang
terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
ORGANISASI SOSIAL
1)
Jalur
keagamaan , misalnya :
-
Majelis
Ulama Indonesia (MUI)
-
Konferensi
Wali Gereja Indonesia (KWI)
-
Dewan
Gereja-Gereja Indonesia (DGI), dan sebagainya.
2)
Jalur
Profesi, misalnya :
-
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
-
Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI)
-
Himpunan
Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
-
Persatuan
Sarjana Hukum Indonesia (persahi), dan sebagainya.
3)
Jalur
Kepemudaan, misalnya :
-
Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
-
Angkatan
Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)
4)
Jalur
Kemahasiswaan, misalnya :
-
Persatuan
Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI)
-
Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI)
-
Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan sebagainya.
5)
Jalur
Kepartaian dan Kekaryaan, misalnya :
-
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
-
Partai
Demokrasi Indonesia (PDI)
-
Partai
Golongan Karya (Golkar)
ORGANISASI REGIONAL
Organisasi regional adalah organisasi
yang ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah-wilayah Negara tertentu
saja yang terlibat didalam oganisasi ini. Contoh organisasi regional adalah
ASEAN, karena pada organisasi ini hanya untuk negara-negara yang berada di Asia
Tenggara saja.
ORGANISASI
INTERNATIONAL
Organisasi Internasional adalah organisasi yang memiliki
ruang lingkup yang lebih besar daripada Organisasi Regional, Organisasi
Internasional wilayah yag terlibat didalamnya mencakup seluruh Negara di dunia.
Karena organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara di dunia.
Macam-macam organisasi internasional:
1. UN = United
Nation = PBB (1945)
2. UNICEF =
United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya
diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
3. UNESCO = the
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November
1945)
4. UNCHR = United
Nations Commission on Human Rights (2006)
5. UNHCR = United
Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6. UNDPR = The
United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7. UNSCOP = The
United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8. WHO = World
Health Organization (7 April 1948)
9. IMF =
International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10. NATO = North
Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11. NGO =
Non-Governmental Organizations. Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya
Masyarakat-LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat
oleh pemerintah.
12. GREENPEACE (40
negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak
1971).
13. AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg
membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14. WWF = the World
Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima
benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group of
Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian
dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya,
Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni
Eropa.
16. EU = The
European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA =
Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan
kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC =
International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan
kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC =
Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara,
termasuk Indonesia)
20. ASEAN =
Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor
Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan
akan menjadi anggota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar