Rabu, 24 Juni 2015

IT Forensics

Dalam dunia detektif, forensik di gunakan untuk mengungkap skandal yang terjadi pada suatu kasus dimana dugaan-dugaan sementara yang tadinya tidak memiliki bukti untuk di telusuri. Identitas dan bukti kejahatan oleh tersangka tentunya akan di sembunyikan sebaik-baiknya supaya tidak akan tertangkap oleh pihak berwajib. Dugaan kuat menjadi salah satu alasan dilakukannya forensik pada orang tersebut, pihak berwenang akan memeriksa secara menyeluruh mulai dari lingkungan, kenalan anda, dan bahkan barang-barang pribadi.

Forensik sendiri mengalami perkembangan dimana penulusuran dilakukan dengan tool menggunakan teknologi terkini. Teknologi untuk menganalisa dan identifikasi untuk keperluan forensik di kembangkan tersendiri untuk mendukung kerja kepolisian, misalnya dipekerjakannnya seorang pakar IT untuk menggunakan komputer untuk keperluan forensik. Pada praktiknya terdapat beberapa cabang pekerjaan untuk IT Forensik yang lebih spesifik seperti :

  • Database Forensik

Mengumpulkan dan menganalisis database/table ataupun transaksi yang spesifik untuk merekonstruksi data atau event yang telah terjadi pada sisten. Sistem database yang memiliki fitur log audit akan memudahkan pekerjaan ini.
  • Network Forensik

Melihat dan melakukan penelurusan terhadap traffic network untuk memeriksa kejanggalan. Contohnya pemeriksaan paket data yang meningkat secara tidak wajar dan kemungkinan terjadinya serangan DDoS.

  • Mobile device Forensik

Perkembangan penggunaan smartphone semakin meningkat, penyimpanan data pada setiap individu ataupun komunikasi yang dilakukan lewat device mobile dapat dilacak sepenuhnya berdasarkan history yang tercatat pada log system, misalnya smartphone berbasis android.

  • Fotografi Forensik

Salah satu teknik forensik menggunakan analisa vektor untuk pembuktian media seperti videoa digital yang kualitasnya buruk. Pelaku memalsukan bukti menggunakan teknik pengolahan media seperti foto maupun video untuk menghindari kemungkinan dirinya menjadi terdakwa.

Cabang pekerjaan IT forensik tidak hanya terbatas pada keempat hal tersebut. Pengumpulan fakta, penelusuran, dan melakukan pembuktian terhadap hal yang abu-abu adalah hal utama yang dilakukan oleh ahli forensik. Perkembangan teknologi maupun jaman akan terus memperbanyak variasi penyelidikan menggunakan media komputerisasi. Gabungan logika, pengalaman, pengetahuan, dan rasa keadilan yang tinggi menjadikan bidang ini menjadi suatu seni untuk mengungkap kasus-kasus hukum.

Investigasi

Menurut Judd Robbins, seorang pakar forensik urutan langkah untuk mengambil bukti secara digital adalah sebagai berikut :

  1. Mengamankan sistem komputer untuk meyakinkan agar data dan peralatan komputer tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang ataupun tidak berkepentingan. Jika sistem terhubung dengan internet maka segera putuskan koneksi tersebut.
  2. Pastikan seluruh file, yang tersembunyi ataupun tidak terenkripsi di copy. Proses investigasi akan memerlukan data-data tersebut.
  3. Mengembalikan sebanyak mungkin file yang telah terhapus menggunakan tool pendeteksi file.
  4. Mencari dan menemukan file tersembunyi.
  5. Melakukan decrypt pada data yang terproteksi.
  6. Menganalisa area disk yang normalnya tidak dapat diakses tetapi dapat dijadikan tempat persembunyian data.
  7. Dokumentasikan seluruh langkah sebagai bukti bahwa investigasi dilakukan tanpa merusak data-data yang ada.
  8. Meyiapkan kesaksian yang diperlukan pada proses pengadilan.


Anti Forensik

Bila terdapat IT forensik yang melakukan investigasi data, terdapat Anti Forensik yang berusaha untuk melawannya. Anti forensik akan mengamankan data-data yang telah tersimpan agar tidak sampai kepada pihak-pihak yang ingin melakukan penyadapan. Apakah anda masih ingat kasus pembongkaran atas penyadapan telepon Presiden SBY oleh amerika? Profesi IT forensic menjadi salah satu yang dipanggil untuk dilakukannya konsultasi.

Teknik-teknik yang dapat di pakai untuk Anti Forensik terbilang lebih beragam, misalnya untuk melakukan perlindungan data perusahaan ataupun penghilangan jejak transaksi yang dilakukan. Beberapa teknik yang digunakan untuk anti forensik :

  • Enkripsi

Enkripsi adalah teknik klasik untuk mengubah format yang akan dikirimkan kepada pihak lain agar hanya dapat di baca oleh penerima saja. Dengan teknik dan tool enkripsi yang baik data-data yang telah di ubah formatnya walaupun telah tercuri oleh pihak ketiga, namun tidak dapat untuk dibaca ataupun diakses paket datanya.

  • Steganografi

Seni untuk menyembunyikan data dalam bentuk lain dalah steganografi. Data tersebut di sembunyikan dan di kirimkan dalam bentuk format file lain. Teknik ini dilakukan untuk mengelabui para forensik, contohnya adalah mengubah format extensi file menjadi mp3 agar di kira mengirimkan lagu namun sebenarnya bukan file lagu.

  • Hash Collision

Hash digunakan sebagai identitas suatu file. Algoritma hash yang umumnya digunakan adalah md5. Dalam komputer forensik, hash dipakai untuk integritas suatu file. Pada maret 2005, Xiayun Wang dan Hong Bo Yu berhasil membuat dua file berbeda dengan hash md5 yang sama. Ilmu komputer forensic pun akan semakin sulit menentukan data yang original.

  • Process Dump

Bermain aman di memory tanpa menyentuh area penyimpanan seperti hard disk. Dengan melakukan sesuatu pada memory proses tracking akan menjadi tidak mungkin untuk dilakukan karena sistem hanya menyimpan data-data tersebut secara sementara ketika komputer di gunakan dan tak akan meninggalkan jejak untuk di track.

  • Clear imprint

Menghilangkan jejak aktivitas seperti pada proses penggunaan layanan internet. Menggunakan IP address privat dan ISP yang hanya bekerja sama dengan pengguna. Para hacker menggunakan cara tersebut untuk menghilangkan jejak percobaan pembobolan suatu sistem ketika melakukan aksisnya.
Anti forensic merupakan ilmu yang digunakan untuk meminimalisasi upaya pencurian rutin data penting. Ilmu forensic pun tidak di ajari secara terang-terangan pada institut pendidikan sama halnya dengan dunia hacking. Terdapat komunitas yang secara underground mengajari hal-hal tersebut.

1. Auditing-around the computer
yaitu audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada didalam program itu sendiri. Pendekatan ini memfokuskan pada input dan output, sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan komputer.

Contoh :
Misalkan ada suatu perusahaan yang sedang menjalani audit around the computer, maka orang audit akan memeriksa bagaimana kelengkapan dari system yang diterapkan oleh kliennya apakah sudah sesuai dengan SOP perusahaan atau penerapan sistematis yang ada, ataupun tidak, seperti :
  1. Dokumen difilekan secara baik yang memungkinkan melokalisasi data untuk keperluan audit.
  2. Penggunaan SOP.
  3. Standarisasi pengkodean yang telah diterapkan, pembaharuannya.
  4. Log dari transaksi kegiatan yang dikerjakan oleh klien selama masa aktif apakah telah sesuai dengan bagiannya atau tidak.

Kelemahannya:
  1. Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
  2. Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
  3. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
  4. Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
  5. Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
  6. Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit


2. Auditing-through the computer
Yaitu audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. pendekatan audit ini berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS).

Kesimpulan :
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa Auditing-around the computer lebih mudah di gunakan karena lebih memfokuskan kepada input dan output sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan sistem komputer, tetapi metode ini memiliki beberapa kelemahan seperti :
  • Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
  • Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik
  • Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
  • Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
  • Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit tidak efektif
  • Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit

oleh karena itu lebih baik menggunakan Auditing-through the computer karena lebih  berfokus pada operasi pemrosesan dalam system komputer sehingga lebih mudah memahami system yang ada dan jika terjadi kesalahan maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi dengan baik. Pendekatan Audit ini digunakan bila pendekatan Auditing Around the Computer tidak cocok atau tidak mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan bersama-sama dengan pendekatan Auditing Around the Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar.



Referensi:

Senin, 20 April 2015

Manajer Profesional

     Manajer profesional adalah harapan semua organisasi bisnis. Seorang manajer profesional bisa membawa kemajuan bagi organisasi bisnis. Lalu apa kriteria manajer profesional tersebut? Seorang manajer profesional setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan pokok berikut ini:

  1. Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas tentang bidang bisnis dan organisasi yang ditanganinya. Syarat ini adalah syarat pokok yang harus dimiliki oleh seorang manajer profesional. Tanpa pengetahuan dan wawasan yang luas, bagaimana bisa manajer tersebut bisa menjalankan organisasinya secara efektif dan menghasilkan keuntungan bagi bisnis yang dijalankannya.
  2. Mempunyai kepribadian yang baik dan tangguh sesuai dengan norma-norma yang berlaku secara umum di masyarakat. Seorang manajer profesional harus seorang yang mempunyai budi pekerti yang luhur. Perilaku seorang manajer harus sesuai dengan nilai-nilai positif. Dengan demikian, sumber daya manusia yang berkualitas adalah syarat penting yang harus dimiliki oleh seorang manajer profesional.
  3. Mempunyai pengalaman yang luas dalam bidang bisnis yang dijalankannya. Seperti kita semua ketahui, pengalaman adalah lebih penting daripada pengetahuan. Pengetahuan tanpa disertai dengan pengalaman yang memadai tidak akan banyak berguna dalam menghasilkan output yang bernilai positif bagi organisasi bisnis. Pengetahuan yang luas disertai dengan pengalaman yang luas adalah senjata utama bagi keefektifan kerja seorang manajer profesional.
  4. Mempunyai kemampuan bersosialisasi yang baik. Tugas seorang manajer adalah mengurus orang-orang yang ada di bawahnya. Tanpa kemampuan sosialisasi yang baik, tidak mungkin akan tercapai suatu hubungan yang saling menguntungkan antara atasan dan bawahan. Kemampuan sosialisasi sangat penting untuk mengarahkan bawahan menuju tercapainya tujuan organisasi.
  5. Mempunyai kemampuan manajerial yang memadai. Kemampuan manajerial adalah pengetahuan utama yang harus dimiliki oleh seorang manajer profesional. Kemampuan ini bisa dipelajari di sekolah-sekolah formal atau melalui kursus atau melalui buku-buku manajemen. Ilmu manajerial yang hebat akan menjadi nilai lebih yang sangat bagus bagi seorang manajer untuk dapat menjalankan organisasi secara efektif dan efisien.


Ciri-ciri dan karakteristik Manajer Profesional
Ciri karakteristik seorang manajer profesional dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Menantang Proses

Setiap kasus kepemimpinan yang terbaik selalu melibatkan satu jenis tantangan. Apapun tantangannya, semua kasus melibatkan perubahan dari statusquo. Tidak ada satu orang pun yang menyatakan telah melakukan yang terbaik secara pribadi dengan terus mempertahankan banyak hal tetap sama. Singkatnya, semua pemimpin menantang proses. Pemimpin adalah pelopor,- orang yang bersedia melangkah ke luar dan memasuki apa yang belum diketahui. Mereka bersedia mengambil resiko, melakukan inovasi dan percobaan supaya bisa menemukan cara yang baru yang lebih baik untuk melakukan banyak hal.

Sumbangan utama pemimpin adalah dalam mengenali gagasan yang baik, dukungan kepada gagasan itu, dan kesediaan menantang sistem supaya bisa mengaplikasikan dan mewujudkan gagasan itu.

  • Mengilhamkan Wawasan Bersama

Pemimpin mengilhamkan wawasan bersama. Mereka melayangkan pandangan ke seberang cakrawala waktu, membayangkan kesempatan menarik yang disediakan setelah mereka dan peserta mereka sampai pada tujuan yang jauh ini. Pemimpin mempunyai hasrat supaya sesuatu terjadi, untuk mengubah cara banyak hal terjadi, menciptakan sesuatu yang tidak ada seorang pun pernah menciptakannya sebelumnya.

Tapi ingat: orang yang tidak punya pengikut/peserta bukanlah pemimpin. Orang baru akan mengikuti setelah mereka menerima wawasan pemimpin sebagai wawasan mereka sendiri. Supaya bisa mengajak orang lain mempunyai wawasan, pemimpin harus mengenal peserta mereka dan bicara dalam bahasa mereka. Dengan demikian peserta tahu bahwa pemimpin memahami kebutuhan mereka.

  • Memungkinkan Orang Lain Bisa Bertindak

Pemimpin teladan menarik dukungan dan bantuan semua orang yang harus membuat kegiatan berjalan. Dengan satu cara, pemimpin melibatkan mereka yang harus hidup dengan hasilnya, dan mereka memungkinkan orang lain bisa melakukan pekerjaan dengan baik. Mereka memungkinkan orang lain bisa bertindak. Pemimpin tahu bahwa tidak ada seorang pun yang melakukan apa yang terbaik bagi dirinya kalau dia merasa lemah, tidak cakap, atau terasing; mereka tahu orang yang diharapkan aktif harus mempunyai rasa kepemilikan. Pemimpin tidak menimbun kekuasaan, tetapi mendelegasikannya. Pemimpin dengan bangga bicara mengenai kerjasama tim, kepercayaan, dan pemberdayaan sebagai unsur pokok upaya mereka.

  • 4. Menjadi Penunjuk Jalan

Pemimpin berjalan terlebih dahulu. Mereka memberikan contoh dan membina komitmen melalui tindakan sehari-hari yang sederhana, yang menciptakan kemajuan dan momentum. Pemimpin menjadi penunjuk jalan melalui contoh pribadi dan pelaksaanaan yang penuh pengabdian. Supaya ia bisa menjadi penunjuk jalan secara efektif, pertama-tama ia harus jelas terhadap prinsip bimbingannya. Ia harus bisa membela kepercayaannya. Akan tetapi perbuatan pemimpin jauh lebih penting daripada kata-kata mereka, dan harus konsisten dengan kata-kata mereka.

  • Mendorong Hati

Usaha mendaki ke puncak berat dan lama. Orang jadi kehabisan tenaga, frustasi dan kehilangan semangat. Mereka sering tergoda untuk menyerah. Pemimpin mendorong hati peserta mereka untuk jalan terus. Tindakan kepedulian yang sesungguhnya bisa meningkatkan semangat dan menarik orang ke depan. Misalnya apabila seorang berhasil dalam satu tugas tidak ada salahnya diberikan ganjaran yang sepantasnya.


Dalam banyak kasus, pemimpin bukan hanya memberikan dorongan kepada orang lain, akan tetapi harus juga dapat memberikan dorongan kepada dirinya sendiri untuk terus bertahan dan berusaha untuk melayani dengan sebaik-baiknya.

    Dalam mengembangkan dan memajukan suatu organisasi manajer dengan pengaruh kepemimpinan yang dimilikinya berkewajiban untuk memahami perilaku setia karyawan yang berada dilingkungan kerjanya. karena itu dalam mewujudkan suatu perilaku yang diinginkan oleh konsep manajemen maka seorang manajer mengharuskan untuk mempergunakan kekuatannya. Kekuatan legitimasi, penghargaan, dan koresif adalah bentuk dari kekuatan jabatan yang digunakan manajer untuk mengubah perilaku karyawan (Richard L. Daft).

     Dengan ketiga bentuk kekuatan ini maka bagi pihak manajer berusaha untuk mengelola berbagai perilaku karyawanagar tercapai bentuk ketaatan dalam kerja, ketaatan berarti bawah pekerja akan menindahkan perintah dan melaksanakan instruksi.

     Seorang manajer dalam mengarahkan para karyawan dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya harus dilakukan atas dasar perintah dan sanksi yang akan diterima, namun seorang pemimpin juga harus mengedepankan sikap kejiwaan yang teraplikasi dalam bentuk personal power yang dimilikinya. Personal power atau kekuatan pribadi itu tidak lahir begitu saja, namun melalui berbagai proses yang panjang, dalam artian tidak mungkin seorang pemimpin bisa bijaksana jika ia tidak bisa merasakan apa sesungguhnya dialami oleh bawahannya tersebut.

     Karena yang harus diingat seperti yang dikatakan oleh Ricard L Daft bahwa “bawahan mengikuti pimpinan karena rasa hormat, keagungan, atau rasa sayang mereka atas sosok pemimpin mereka secara pribadi atau ide-ide pimpinannya”. atau dengan kata lain pemimpin lebih di hormati dan dikagumi karena kepemilikan karakter , bukan karena jabatan yang disandangnya. Jabatan adalah amanah, namun budi pekerti serta karakter adalah sermin jiwa yang terpancar dalam sikap, tindak, dan tanduk.


Referensi:
http://kk.mercubuana.ac.id/elearning/files_modul/31083-27-452455975947.doc

COCOMO (Constructive Cost Model)

     Cocomo (Constructive Cost Model) yang dikembangkan oleh W. Barry Boehm pada tahun 1981, yang merupakan kombinasi dari estimasi parameter persamaan dan metode pembobotan. Berdasarkan perkiraan instruksi (Instruksi Sumber Terkirim DSI), usaha dihitung dengan memperhatikan usaha baik kualitas dan produktivitas faktor.

     Pada tahun 1981, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produksoftware. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81. Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, kemudian setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :
  • Dasar persamaan perkiraan biaya
  • Setiap asumsi yang dibuat dalam model
  • Setiap definisi
  • Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit

     Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation (Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untuk Requirement danMaintenance berasal dari persamaan tersebut.

Model-Model COCOMO
Ada tiga model cocomo, diantaranya ialah:

1. Model COCOMO Dasar (COCOMO I 1981)
Dengan menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi dihitung berdasarkan perkiraan DSI.

                                                    Tabel 1. Model COCOMO Dasar

Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase. Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah, sedang, besar, sangat besar).

Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:


  • Proyek organik (organic mode) Adalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.
  • Proyek sedang (semi-detached mode)Merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda
  • Proyek terintegrasi (embedded mode)Proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat

Model COCOMO dasar ditunjukkan dalam persamaan 1, 2, dan 3 berikut ini:


keterangan :
         :  besarnya usaha (orang-bulan)
D          :  lama waktu pengerjaan (bulan)
KLOC :  estimasi jumlah baris kode (ribuan)
P          :  jumlah orang yang diperlukan. 

2.    Model COCOMO Intermediate (COCOMO II 1999)
Menghitung usaha pengembangan PL sebagai fungsi ukuran program dan serangkaian “pengendali biaya” yang menyangkut penilaian yang subyektif terhadap produk, perangkat keras personil, dan atribut proyek. Menghitung dari besarnya program dan “cost drivers” (faktor-faktor yang berpengaruh langsung kepada proyek), spt: hardware, personnel, dan atribut-atribut proyek.

Tabel 2. Model COCOMO Intermediate
Model COCOMO menengah berbentuk :
E = aiKLOCbi x EAF

Dimana E adalah usaha yang diaplikasikan dalam person-month, KLOC adalah jumlah baris penyampaian kode yang diperkirakan untuk proyek tsb. Koefisien ai dan eksponen bi ada pada Tabel2.

3.    Model COCOMO Advanced

Dalam hal ini adalah rincian untuk fase tidak diwujudkan dalam persentase, tetapi dengan cara faktor-faktor pengaruh dialokasikan untuk fase. Pada saat yang sama, maka dibedakan menurut tiga tingkatan hirarki produk (modul, subsistem, sistem), produk yang berhubungan dengan faktor-faktor pengaruh sekarang dipertimbangkan dalam persamaan estimasi yang sesuai. Selain itu detail cocomo dapat menghubungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL.



Referensi:

Mengapa Open Source?

     Software atau perangkat lunak merupakan bagian dari inti yang berperan penting pada sebuah komputer atau alat elektronik lainnya yang membutuhkan software untuk mengoperasikannya. Software erat kaitannya dengan yang namanya lisensi. Lisensi berguna untuk melindungi sebuah karya atau kekayaan intelektual sehingga karya seseorang menjadi lebih dihargai.

Ada beragam macam lisensi software, diantaranya: Free Software, Open Source, Freeware, Shareware dan masih ada lagi yang lainnya. Dari beberapa jenis lisensi tadi, yang akan kami bahas pada artikel kali ini adalah lisensi Open Source.

     Open source software adalah software yang dapat dipakai secara gratis tanpa harus membayar untuk lisensi penggunaan. Disamping itu, biasanya software open source dapat kita modifikasi lagi sesuai dengan keinginan kita, contohnya Compiere, sebuah software ERP yang dapat dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan dari perusahaan.

     Menurut David Wheeler, secara umum program yang dinamakan free software (perangkat lunak bebas) atau open source software (perangkat lunak sumber terbuka) adalah program yang lisensinya memberi kebebasan kepada pengguna menjalankan program untuk apa saja, mempelajari dan memodifikasi program, dan mendistribusikan penggandaan program asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang sebelumnya.

     Perlu digarisbawahi, definisi free disini bukan berarti gratis, namun free disini berarti bebas, akan tetapi bebas disini adalah bebas untuk digunakan, dikembangkan, disebarkan ulang dengan mempertanggungjawabkan secara bersama dan tidak menghilangkan hak cipta pembuatnya. Inilah yang menjadi alasan software open source yang tersebar saat ini menjadi lebih berkualitas.Bebas ini dijabarkan menjadi empat buah, yaitu:

  1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja
  2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat
  3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama
  4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.


Kelebihan Open Source Software :
  • Lisensi gratis, meskipun ada yang berbayar biasanya tidak semahal Proprietary Software
  • Jumlah user tak terbatas
  • Aplikasi dapat digandakan
  • Kode sumber program terbuka, isinya dapat dilihat, dipelajari, dimodifikasi
  • dukungan ditangani oleh perusahaan atau komunitas


Kelemahan Open Source Software :
  • Kompabilitas hardware tidak terjamin (terutama pada sistem operasi)
  • Interface terkadang tidak user friendly
  • Masih terus dalam pengembangan dan penyempurnaan

Referensi:

Minggu, 19 April 2015

Pemerintah Kota Bogor on Social Media

Dari beberapa banyak organisasi atau bahkan departemen yang bekerja dibawah pemerintahan saya hanya tertuju pada satu yaitu Pemerintah Kota Bogor. Dalam social media mereka (re: Twitter) saya memperhatikan banyak konten berita yang dimuat disalam pos
tingan mereka, dan beberapa berita atau masalah yang saya pilih adalah banyaknya pengendara motor yang sering nongkrong dijembatan Ceger untuk balapan liar dengan knalpot bising, dan seperti masalah serta tanggapan dari pemerintah kota bogor sendiri dapat dilihat dari gambar dibawah.




Bisa dilihat dari gambar diatas bahwa sosial media Pemerintah Kota Bogor sangat ramah dalam menerima aspirasi atau masalah-masalah seperti knalpot bising bahkan pengamen yang mengganggu kenyamanan warga Bogor. Ada beberapa hal yang saya bangga bahwa walikota Bogor saat ini yaitu Bima Arya juga turut aktif didalam sosial medianya dalam menerima pendapat, saran bahkan kritikan dari warganya sendiri. Dan banyak sekali respon positif dan ditanggapi dengan sangat ramah oleh Bima Arya. Dan dari masalah diatas saya dapat menyimpulkan bahkan Pemerintah Kota Bogor dan Walikota Kota Bogor sangat responsif dan membantu masalah-masalah dengan aktif di sosial media.




Referensi:
https://twitter.com/PemkotaBogor

Senin, 30 Maret 2015

Drone, Alat Canggih Untuk Melihat Masalah Hutan Indonesia Dari Udara

Teknologi semakin canggih di setiap tahunnya, saat ini ada alat yang sedang trend dikalangan masyarakat yaitu Drone. Pesawat tanpa awak atau UAV (Unmanned Aerial Vehicle), yang lebih dikenal sebagai drone merupakan teknologi yang belakangan semakin popular penggunaannya untuk berbagai kepentingan. Dalam kampanye pilpres yang lalu saja, salah secorang capres ada menyinggung tentang pemanfaatan drone dalam rangka pemantauan laut Indonesia. Kelompok fotografi dan videopun sudah semakin familiar dengan drone.

   Drone sendiri pada awalnya adalah adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri, menggunakan hukum aerodinamika untuk mengangkat dirinya, bisa digunakan kembali dan mampu membawa muatan baik senjata maupun muatan lainnya . Penggunaan terbesar dari pesawat tanpa awak ini adalah dibidang militer. Rudal walaupun mempunyai kesamaan tapi tetap dianggap berbeda dengan pesawat tanpa awak karena rudal tidak bisa digunakan kembali dan rudal adalah senjata itu sendiri.

   Dewasa ini pemanfaatan drone semakin dilirik untuk berbagai kebutuhan. Yang paling sering bisa kita nikmati adalah berita-berita dari tv swasta nasional tentang banjir atau kemacetan lalu lintas. Video yang dulunya mereka peroleh dengan menggunakan helikopter kini lebih banyak menggunakan drone. Penggunaan drone dianggap lebih efisien, akurat, bisa digunakan untuk banyak keperluan dan dapat digunakan hampir setiap saat. Harga sebuah unit drone sendiri cukup variatif. Bahkan banyak pecinta drone local yang sudah mampu membuat/merakit drone sendiri.

   Salah satu pemanfaatan drone saat ini yang mulai dilirik adalah pemantauan kawasan hutan.  Untuk mencapai dan memantau suatu titik didalam kawasan hutan , pemantauan lewat jalur darat dapat menghabiskan waktu yang panjang, biaya yang mahal dan sumber daya manusia yang banyak. Dengan menggunakan drone, hampir semua kendala diatas dapat terjawab. Drone tidak terpengaruh terhadap kondisi medan yang curam atau terjal, jarak yang jauh dapat ditempuh dengan lebih cepat dan drone tidak membutuhkan logistik dan perbekalan yang  ribet untuk menghasilkan sebuah data aerial tentang sebuah titik di tengah hutan.

   Untuk pemantauan tajuk/penutupan lahan yang selama ini kebanyakan menggunakan citra satelit yang mahal dan sangat temporer, dengan teknologo drone hampir dapat dilakukan kapan saja dan dengan ketelitian yang lebih akurat. Sebuah foto tajuk pohon yang diambil dengan drone dengan ketinggian terbang 50-300 meter diatas permukaan tanah dengan mudah dan cepat dapat diinterpretasi jenisnya.

   Patroli pengamanan hutan dapat dilakukan sesering mungkin dengan biaya yang minim dan hampir tanpa resiko fisik bagi polisi hutan. Selain itu jangkauan patroli juga bisa lebih luas. Data awal tentang illegal logging dapat tersaji dengan mudah. Data awal tersebut dapat sebagai pertimbangan akurat untuk tindak lanjut melalui darat.  Anggaran belanja untuk patroli pengamanan maupun pemantauan hutanpun dapat lebih dioptimalkan.

   Dalam monitoring dan evaluasi IUPHHK baik hutan tanaman maupun hutan alam, pemerintah dan pihak unit manajemen dapat memantau kinerja dilapangan dengan lebih cepat, akurat dan murah. Data awal yang dihasilkan oleh drone dapat dengan segera menjadi bahan pengambilan kebijakan.

   Salah satu kendala yang masih mungkin menjadi kendala adalah cuaca ekstrim dan daya tahan baterai yang cenderung masih singkat. Untuk cuaca ektrim, drone yang kurang tahan cuaca ektrim dapat diakali dengan hanya menunggu cuaca cerah. Walau di musim penghujan dan angin kencang sekalipun, dalam sehari pasti ada moment hari yang cerah. Berdasarkan berbagai sumber yang ada, peningkatan kualitas daya tahan baterai drone tahun-tahun belakangan ini semakin mengalami perbaikan. Bahkan kabarnya ada drone dengan merek baterai tertentu dengan sekali pengisian baterai sudah dapat menyebrangi pegunungan Alpen. Walau pastilah baterai itu mahal.


Melihat dari besarnya manfaat yang bisa diperoleh dalam penggunaan drone untuk kepentingan pemantauan hutan, maka tidak ada salahnya pihak terkait mempertimbangkan untuk menggunakannya.

Kamis, 26 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi ITE

                Pembahasan materi kali ini saya akan membahas peraturan dan regulasi ITE mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime, UU No. 19 (Hak Cipta) serta UU No. 36 (Telekomunikasi). Beberapa pembahasan kali ini berkaitan dengan kejahatan di dunia internet, peraturan hukum yang berlaku di dunia internet. Masih teringat di dalam ingatan kita mengenai adanya kasus seorang wanita yang berurusan dengan pihak yang berwajib karena dianggap telah melakukan suatu penghinaan terhadap pihak tertentu. Kejadian ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang terjadi di dalam dunia internet.

Dengan adanya peraturan hukum yang berlaku untuk dunia internet, diharapkan tingkat kejahatan yang terjadi di dunia maya ini dapat dihilangkan. Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah :

1.       Cyber Law
Cyber Law merupakan suatu peraturan hukum yang digunakan di dunia maya. Cyber Law ini diasosiasikan dengan media internet yang merupkan aspek hukum dengan ruang lingkup yang di setiap aspeknya berhubungan dengan manusia atau subyek hukum dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet.

a)      Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

b)      Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

c)       Cyber Law Negara Singapore:
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  • Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  • Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

d)      Cyber Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

e)      Cyber Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

f)       Cyber Law Negara Amerika Serikat:
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.

2.       Computer Crime Act (Malaysia)
                Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.

3.       Council of Europe Convention on Cyber crime
                Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.

                COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
  • Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
  • Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
  • Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.



4.       UU No. 19 (Hak Cipta)
                Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.

Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:

  • Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
  • Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
  • Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
  • Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
  • Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
  • Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
  • Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
  • Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
  • Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.


Sebagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.

Masih terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.

Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.


5.       UU No. 36 (Telekomunikasi)
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  • Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  •  Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  • Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  • Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
  • Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  • Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  • Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  • Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  • Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  • Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  • Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

Kesimpulan:
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

Referensi: