Senin, 20 April 2015

COCOMO (Constructive Cost Model)

     Cocomo (Constructive Cost Model) yang dikembangkan oleh W. Barry Boehm pada tahun 1981, yang merupakan kombinasi dari estimasi parameter persamaan dan metode pembobotan. Berdasarkan perkiraan instruksi (Instruksi Sumber Terkirim DSI), usaha dihitung dengan memperhatikan usaha baik kualitas dan produktivitas faktor.

     Pada tahun 1981, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produksoftware. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81. Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, kemudian setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :
  • Dasar persamaan perkiraan biaya
  • Setiap asumsi yang dibuat dalam model
  • Setiap definisi
  • Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit

     Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation (Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untuk Requirement danMaintenance berasal dari persamaan tersebut.

Model-Model COCOMO
Ada tiga model cocomo, diantaranya ialah:

1. Model COCOMO Dasar (COCOMO I 1981)
Dengan menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi dihitung berdasarkan perkiraan DSI.

                                                    Tabel 1. Model COCOMO Dasar

Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase. Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah, sedang, besar, sangat besar).

Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:


  • Proyek organik (organic mode) Adalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.
  • Proyek sedang (semi-detached mode)Merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda
  • Proyek terintegrasi (embedded mode)Proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat

Model COCOMO dasar ditunjukkan dalam persamaan 1, 2, dan 3 berikut ini:


keterangan :
         :  besarnya usaha (orang-bulan)
D          :  lama waktu pengerjaan (bulan)
KLOC :  estimasi jumlah baris kode (ribuan)
P          :  jumlah orang yang diperlukan. 

2.    Model COCOMO Intermediate (COCOMO II 1999)
Menghitung usaha pengembangan PL sebagai fungsi ukuran program dan serangkaian “pengendali biaya” yang menyangkut penilaian yang subyektif terhadap produk, perangkat keras personil, dan atribut proyek. Menghitung dari besarnya program dan “cost drivers” (faktor-faktor yang berpengaruh langsung kepada proyek), spt: hardware, personnel, dan atribut-atribut proyek.

Tabel 2. Model COCOMO Intermediate
Model COCOMO menengah berbentuk :
E = aiKLOCbi x EAF

Dimana E adalah usaha yang diaplikasikan dalam person-month, KLOC adalah jumlah baris penyampaian kode yang diperkirakan untuk proyek tsb. Koefisien ai dan eksponen bi ada pada Tabel2.

3.    Model COCOMO Advanced

Dalam hal ini adalah rincian untuk fase tidak diwujudkan dalam persentase, tetapi dengan cara faktor-faktor pengaruh dialokasikan untuk fase. Pada saat yang sama, maka dibedakan menurut tiga tingkatan hirarki produk (modul, subsistem, sistem), produk yang berhubungan dengan faktor-faktor pengaruh sekarang dipertimbangkan dalam persamaan estimasi yang sesuai. Selain itu detail cocomo dapat menghubungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL.



Referensi:

Mengapa Open Source?

     Software atau perangkat lunak merupakan bagian dari inti yang berperan penting pada sebuah komputer atau alat elektronik lainnya yang membutuhkan software untuk mengoperasikannya. Software erat kaitannya dengan yang namanya lisensi. Lisensi berguna untuk melindungi sebuah karya atau kekayaan intelektual sehingga karya seseorang menjadi lebih dihargai.

Ada beragam macam lisensi software, diantaranya: Free Software, Open Source, Freeware, Shareware dan masih ada lagi yang lainnya. Dari beberapa jenis lisensi tadi, yang akan kami bahas pada artikel kali ini adalah lisensi Open Source.

     Open source software adalah software yang dapat dipakai secara gratis tanpa harus membayar untuk lisensi penggunaan. Disamping itu, biasanya software open source dapat kita modifikasi lagi sesuai dengan keinginan kita, contohnya Compiere, sebuah software ERP yang dapat dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan dari perusahaan.

     Menurut David Wheeler, secara umum program yang dinamakan free software (perangkat lunak bebas) atau open source software (perangkat lunak sumber terbuka) adalah program yang lisensinya memberi kebebasan kepada pengguna menjalankan program untuk apa saja, mempelajari dan memodifikasi program, dan mendistribusikan penggandaan program asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang sebelumnya.

     Perlu digarisbawahi, definisi free disini bukan berarti gratis, namun free disini berarti bebas, akan tetapi bebas disini adalah bebas untuk digunakan, dikembangkan, disebarkan ulang dengan mempertanggungjawabkan secara bersama dan tidak menghilangkan hak cipta pembuatnya. Inilah yang menjadi alasan software open source yang tersebar saat ini menjadi lebih berkualitas.Bebas ini dijabarkan menjadi empat buah, yaitu:

  1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja
  2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat
  3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama
  4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.


Kelebihan Open Source Software :
  • Lisensi gratis, meskipun ada yang berbayar biasanya tidak semahal Proprietary Software
  • Jumlah user tak terbatas
  • Aplikasi dapat digandakan
  • Kode sumber program terbuka, isinya dapat dilihat, dipelajari, dimodifikasi
  • dukungan ditangani oleh perusahaan atau komunitas


Kelemahan Open Source Software :
  • Kompabilitas hardware tidak terjamin (terutama pada sistem operasi)
  • Interface terkadang tidak user friendly
  • Masih terus dalam pengembangan dan penyempurnaan

Referensi:

Minggu, 19 April 2015

Pemerintah Kota Bogor on Social Media

Dari beberapa banyak organisasi atau bahkan departemen yang bekerja dibawah pemerintahan saya hanya tertuju pada satu yaitu Pemerintah Kota Bogor. Dalam social media mereka (re: Twitter) saya memperhatikan banyak konten berita yang dimuat disalam pos
tingan mereka, dan beberapa berita atau masalah yang saya pilih adalah banyaknya pengendara motor yang sering nongkrong dijembatan Ceger untuk balapan liar dengan knalpot bising, dan seperti masalah serta tanggapan dari pemerintah kota bogor sendiri dapat dilihat dari gambar dibawah.




Bisa dilihat dari gambar diatas bahwa sosial media Pemerintah Kota Bogor sangat ramah dalam menerima aspirasi atau masalah-masalah seperti knalpot bising bahkan pengamen yang mengganggu kenyamanan warga Bogor. Ada beberapa hal yang saya bangga bahwa walikota Bogor saat ini yaitu Bima Arya juga turut aktif didalam sosial medianya dalam menerima pendapat, saran bahkan kritikan dari warganya sendiri. Dan banyak sekali respon positif dan ditanggapi dengan sangat ramah oleh Bima Arya. Dan dari masalah diatas saya dapat menyimpulkan bahkan Pemerintah Kota Bogor dan Walikota Kota Bogor sangat responsif dan membantu masalah-masalah dengan aktif di sosial media.




Referensi:
https://twitter.com/PemkotaBogor

Senin, 30 Maret 2015

Drone, Alat Canggih Untuk Melihat Masalah Hutan Indonesia Dari Udara

Teknologi semakin canggih di setiap tahunnya, saat ini ada alat yang sedang trend dikalangan masyarakat yaitu Drone. Pesawat tanpa awak atau UAV (Unmanned Aerial Vehicle), yang lebih dikenal sebagai drone merupakan teknologi yang belakangan semakin popular penggunaannya untuk berbagai kepentingan. Dalam kampanye pilpres yang lalu saja, salah secorang capres ada menyinggung tentang pemanfaatan drone dalam rangka pemantauan laut Indonesia. Kelompok fotografi dan videopun sudah semakin familiar dengan drone.

   Drone sendiri pada awalnya adalah adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri, menggunakan hukum aerodinamika untuk mengangkat dirinya, bisa digunakan kembali dan mampu membawa muatan baik senjata maupun muatan lainnya . Penggunaan terbesar dari pesawat tanpa awak ini adalah dibidang militer. Rudal walaupun mempunyai kesamaan tapi tetap dianggap berbeda dengan pesawat tanpa awak karena rudal tidak bisa digunakan kembali dan rudal adalah senjata itu sendiri.

   Dewasa ini pemanfaatan drone semakin dilirik untuk berbagai kebutuhan. Yang paling sering bisa kita nikmati adalah berita-berita dari tv swasta nasional tentang banjir atau kemacetan lalu lintas. Video yang dulunya mereka peroleh dengan menggunakan helikopter kini lebih banyak menggunakan drone. Penggunaan drone dianggap lebih efisien, akurat, bisa digunakan untuk banyak keperluan dan dapat digunakan hampir setiap saat. Harga sebuah unit drone sendiri cukup variatif. Bahkan banyak pecinta drone local yang sudah mampu membuat/merakit drone sendiri.

   Salah satu pemanfaatan drone saat ini yang mulai dilirik adalah pemantauan kawasan hutan.  Untuk mencapai dan memantau suatu titik didalam kawasan hutan , pemantauan lewat jalur darat dapat menghabiskan waktu yang panjang, biaya yang mahal dan sumber daya manusia yang banyak. Dengan menggunakan drone, hampir semua kendala diatas dapat terjawab. Drone tidak terpengaruh terhadap kondisi medan yang curam atau terjal, jarak yang jauh dapat ditempuh dengan lebih cepat dan drone tidak membutuhkan logistik dan perbekalan yang  ribet untuk menghasilkan sebuah data aerial tentang sebuah titik di tengah hutan.

   Untuk pemantauan tajuk/penutupan lahan yang selama ini kebanyakan menggunakan citra satelit yang mahal dan sangat temporer, dengan teknologo drone hampir dapat dilakukan kapan saja dan dengan ketelitian yang lebih akurat. Sebuah foto tajuk pohon yang diambil dengan drone dengan ketinggian terbang 50-300 meter diatas permukaan tanah dengan mudah dan cepat dapat diinterpretasi jenisnya.

   Patroli pengamanan hutan dapat dilakukan sesering mungkin dengan biaya yang minim dan hampir tanpa resiko fisik bagi polisi hutan. Selain itu jangkauan patroli juga bisa lebih luas. Data awal tentang illegal logging dapat tersaji dengan mudah. Data awal tersebut dapat sebagai pertimbangan akurat untuk tindak lanjut melalui darat.  Anggaran belanja untuk patroli pengamanan maupun pemantauan hutanpun dapat lebih dioptimalkan.

   Dalam monitoring dan evaluasi IUPHHK baik hutan tanaman maupun hutan alam, pemerintah dan pihak unit manajemen dapat memantau kinerja dilapangan dengan lebih cepat, akurat dan murah. Data awal yang dihasilkan oleh drone dapat dengan segera menjadi bahan pengambilan kebijakan.

   Salah satu kendala yang masih mungkin menjadi kendala adalah cuaca ekstrim dan daya tahan baterai yang cenderung masih singkat. Untuk cuaca ektrim, drone yang kurang tahan cuaca ektrim dapat diakali dengan hanya menunggu cuaca cerah. Walau di musim penghujan dan angin kencang sekalipun, dalam sehari pasti ada moment hari yang cerah. Berdasarkan berbagai sumber yang ada, peningkatan kualitas daya tahan baterai drone tahun-tahun belakangan ini semakin mengalami perbaikan. Bahkan kabarnya ada drone dengan merek baterai tertentu dengan sekali pengisian baterai sudah dapat menyebrangi pegunungan Alpen. Walau pastilah baterai itu mahal.


Melihat dari besarnya manfaat yang bisa diperoleh dalam penggunaan drone untuk kepentingan pemantauan hutan, maka tidak ada salahnya pihak terkait mempertimbangkan untuk menggunakannya.

Kamis, 26 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi ITE

                Pembahasan materi kali ini saya akan membahas peraturan dan regulasi ITE mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime, UU No. 19 (Hak Cipta) serta UU No. 36 (Telekomunikasi). Beberapa pembahasan kali ini berkaitan dengan kejahatan di dunia internet, peraturan hukum yang berlaku di dunia internet. Masih teringat di dalam ingatan kita mengenai adanya kasus seorang wanita yang berurusan dengan pihak yang berwajib karena dianggap telah melakukan suatu penghinaan terhadap pihak tertentu. Kejadian ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang terjadi di dalam dunia internet.

Dengan adanya peraturan hukum yang berlaku untuk dunia internet, diharapkan tingkat kejahatan yang terjadi di dunia maya ini dapat dihilangkan. Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah :

1.       Cyber Law
Cyber Law merupakan suatu peraturan hukum yang digunakan di dunia maya. Cyber Law ini diasosiasikan dengan media internet yang merupkan aspek hukum dengan ruang lingkup yang di setiap aspeknya berhubungan dengan manusia atau subyek hukum dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet.

a)      Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

b)      Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

c)       Cyber Law Negara Singapore:
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  • Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  • Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

d)      Cyber Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

e)      Cyber Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

f)       Cyber Law Negara Amerika Serikat:
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.

2.       Computer Crime Act (Malaysia)
                Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.

3.       Council of Europe Convention on Cyber crime
                Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.

                COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
  • Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
  • Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
  • Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.



4.       UU No. 19 (Hak Cipta)
                Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.

Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:

  • Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
  • Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
  • Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
  • Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
  • Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
  • Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
  • Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
  • Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
  • Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.


Sebagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.

Masih terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.

Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.


5.       UU No. 36 (Telekomunikasi)
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  • Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  •  Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  • Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  • Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
  • Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  • Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  • Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  • Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  • Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  • Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  • Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

Kesimpulan:
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

Referensi:

Selasa, 06 Januari 2015

Awan Cumolinimbus. Musuh angkutan penerbangan?


Awan kumulonimbus yang oleh Direktur Utama AirNav Bambang Tjahjono disebut "musuh bersama penerbangan" itu jugalah yang kini menantang dunia penerbangan komersial yang relatif mapan dengan aturan terbangnya.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Edvin Aldrian mengungkapkan bahwa awan kumulonimbus di wilayah tropis semacam Indonesia mengalami perubahan.

Edvin mengungkapkan bahwa perubahan itu terkait ukuran dan ketinggian awan berbahaya itu.
"Saya melihat bahwa pertumbuhan awan kumulonimbus itu sekarang makin besar dan makin tinggi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/12/2014).

Edvin menyebut, perubahan pada awan kumulonimbus berhubungan dengan pemanasan global dan perubahan iklim. Pemanasan global, yang di antaranya ditandai dengan anomali suhu muka laut serta anomali siklon tropis, mengintensifkan pembentukan awan kumulonimbus.

Edvin menuturkan, perubahan pada awan kumulonimbus menantang dunia penerbangan modern dengan aturan terbangnya. Apakah aturan ketinggian terbang untuk pesawat yang dirancang saat ini masih relevan?

"Awan kumulonimbus yang lebih tinggi harus membuat penerbangan beradaptasi. Selama ini sudah ada aturan penerbangan domestik berapa, lintas benua berapa. Mungkin penerbangan harus pada ketinggian lebih tinggi lagi," katanya.

Laporan penelitian tentang tren perubahan ukuran dan ketinggian awan kumulonimbus itu sebenarnya sudah disampaikan oleh para peneliti dunia. Namun, kata Edvin, industri penerbangan belum menganggap serius.

Namun, pengamat penerbangan dari majalah Angkasa, Dudi Sudibyo, mengungkapkan bahwa terbang ketinggian lebih tinggi memunculkan tantangan baru pada soal teknologi pesawat terbang itu sendiri.

"Seperti yang terjadi pada AirAsia kemarin, ketinggian awan kumulonimbus itu 48.000 kaki. Dari situ memang harus menghindar karena pesawat komersial tidak bisa terbang melebihi 45.000 kaki," katanya.

Terbang ke ketinggian lebih tinggi, kata Dudi, juga bakal menghadapkan pesawat pada masalah tekanan. Teknologi pesawat komersial saat ini sudah dirancang untuk terbang dengan batas tekanan tertentu.

Menurut Dudi, dalam kondisi dihadang awan kumulonimbus, satu-satunya cara adalah memang hanya menghindar, seperti permintaan pilot AirAsia QZ8501 kemarin yang meminta berbelok ke kiri.
Sementara itu, Zadrach Ledoufij Dupe, ahli meteorologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengkritisi hasil studi yang menyatakan bahwa awan kumulonimbus makin besar dan tinggi.

"Itu baru teori atau kualitatif atau memang sudah kuantitatif," katanya. Ia juga meragukan tentang pemanasan global di Indonesia. Menurut dia, masih sulit untuk mengonfirmasi terjadinya pemanasan global itu.

Sementara itu, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) memaparkan bahwa tren awan kumulonimbus yang lebih besar dan tinggi mungkin. "Bukti-bukti cuaca menunjukkan kemungkinan itu," ungkapnya.


"Suhu tinggi dan penguapan yang lebih cepat membuat awan kumulonimbus yang terbentuk lebih besar dan terdorong akan lebih tinggi," ujarnya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Sains Atmosfer di Lapan.

Minggu, 21 Desember 2014

RFID? Radio Frequency Identification

RFID telah dikenal sejak tahun 1940-an, namun baru pada saat sekaranglah dapat dicapai perkembangan yang pesat menjadi teknologi murah dan efektif untuk digunakan di berbagai bidang. RFID atau Radio Frequency Identification, adalah sebuah sistem identifikasi melalui frekuensi radio dengan melibatkan perangkat keras yang dikenal sebagai interogator atau pembaca dan tag , juga dikenal sebagai label , serta perangkat lunak atau RFID middleware RFID. Sebagai metode pengidentifikasian obyek maka RFID dapat digunakan untuk menyimpan atau menerima data secara jarak jauh dengan menggunakan suatu piranti bernama RFID tag atau transponder.

RFID merupakan salah satu teknologi dari sistem pengindentifikasian suatu objek secara otomatis (Auto ID) selain barcode Optical character Recognition (OCR), biometric, dan Smartcard (Finkenzeller, 2003). Berbagai pengindentifikasian tersebut telah banyak membantu dalam berbagai bidang pengidentifikasian objek yang dapat dikembangkan dan diterapkan untuk militer dan pemerintahan, rumah sakit, sekolah, universitas, lembaga riset dan laboratorium, penerbangan, paspor, bisnis retail, transportasi, gerbang jalan tol, museum, pergudangan, perpustakaan, parkir, dan banyak lagi lainnya.

SEJARAH SINGKAT
RFID pertama kali diperkenalkan pertamakali sebagai alat spionase Pemerintah Rusia oleh Leon Theremin sekitar tahun 1945. Namun sebenarnya alat yang dipakai Theremin ini sebenarnya masih bersifat pasif sebagai alat pendengar dan bukan berujud suatu identification tag. Teknologi yang digunakan oleh RFID sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun 1920 an. Suatu teknologi yang lebih dekat dengan RFID, yang dinamakan IFF transponder, beroperasi pada tahun 1939 dan digunakan oleh Inggris pada Perang Dunia II untuk mengenali pesawat udara musuh atau teman. Implementasi RFID saat ini semakin menarik perhatian banyak karena digunakan oleh supermarket atau retailer.

TIPE DAN FREKUENSI RFID
Ada 3 tipe tag RFID, aktif, semi-pasif dan pasif. RFID tag dapat berupa pasif, aktif atau pasif dibantu baterai. RFID pasif tidak menggunakan baterai, sedangkan yang aktif memiliki baterai on-board yang selalu memancar atau menjadi suar sinyal. Sebuah baterai pasif dibantu (BAP) memiliki baterai kecil di papan yang diaktifkan ketika di hadapan sebuah pembaca RFID.

Suatu RFID tag adalah sebuah benda kecil, misalnya berupa stiker adesif  yang dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk. RFID tag berisi antena yang memungkinkan peralatan itu menerima dan merespon terhadap suatu query yang dipancarkan oleh suatu RFID transceiver. Kebanyakan RFID tag mengandung setidaknya dua bagian: satu adalah sebuah sirkuit terpadu untuk menyimpan dan pengolahan informasi, modulasi dan demodulasi sebuah frekuensi sinyal radio (RF) , dan fungsi khusus lainnya, yang lain adalah antena untuk menerima dan mengirimkan sinyal.

Pembaca (reader) RFID diklasifikasikan menjadi dua jenis: RFID tetap dan ponsel RFID . Jika pembaca membaca tag di posisi stasioner, hal itu disebut RFID tetap. Pembaca tetap adalah menetapkan zona interogasi tertentu dan menciptakan "gelembung" energi RF yang dapat dikontrol ketat. Hal ini memungkinkan area membaca sangat definitif pada saat tag masuk dan keluar dari zona interogasi. Di sisi lain, jika pembaca mobile ketika pembaca membaca tag, hal itu disebut ponsel RFID.

Tag ini murah untuk diproduksi dan cukup kecil untuk disisipkan pada item apapun. Aktif dan semi-pasif tag bekerja pada baterai internal. Tag aktif menggunakan baterai untuk mengirim sinyal kepada pembaca, sedangkan tag semi-aktif tergantung pada alat pembaca dalam batas jangkauannya. Tag aktif dan semi-pasif, mengandung lebih banyak hardware dan karena itu lebih mahal. Tag ini digunakan untuk barang-barang mahal dan mampu menangkap data untuk jarak yang lebih jauh. Tag pasif bergantung sepenuhnya pada pembaca untuk sinyal. Sinyal untuk tag ini bisa mencapai jarak 20 kaki. Mereka lebih murah untuk memproduksi dan digunakan untuk item yang lebih murah. Sebuah botol shampo akan memiliki tag pasif, yang sekali pakai dengan botol shampo.

Ada tiga jenis penyimpanan data dalam tag RFID. Ini adalah baca-tulis, hanya membaca dan WORM (menulis pernah membaca berkali-kali). Data Sebuah tag read-write's dapat ditambahkan ke atau ditimpa. Baca tag hanya memiliki data yang hanya dapat dibaca, tidak ditambahkan atau ditimpa. Tag WORM dapat memiliki data tambahan tetapi tidak dapat ditimpa. Tag RFID (transfonder) akan mengenali diri sendiri ketika mendekteksi sinyal dari perangkat yang hanya dapat dibaca saja (Red only) dibaca dan ditulis (Read/Wtite) sekali tulis dan banyak baca (write once read many) juga tidak memerlukan kontak langsung maupun jalur cahaya untuk dapat beroperasi RFID dapat berfungsi pada berbagai variasi kondisi lingkungan dan menyediakan tingkat integritas data yang tinggi.

RFID tag yang pasif tidak memiliki power supply sendiri. Dengan hanya berbekal induksi listrik yang ada pada antena yang disebabkan oleh adanya frekuensi radio scanning yang masuk, sudah cukup untuk memberi kekuatan yang cukup bagi RFID tag untuk mengirimkan respon balik. Sehubungan dengan power dan biaya, maka respon dari suatu RFID yang pasif biasanya sederhanya, hanya nomor ID saja. Dengan tidak adanya power supply pada RFID tag yang pasif maka akan menyebabkan semakin kecilnya ukuran dari RFID tag yang mungkin dibuat.


SISTEM DAN CARA KERJA RFID
Suatu sistem RFID dapat terdiri dari beberapa komponen, seperti tag, tag reader, tag programming station, circulation reader, sorting equipment dan tongkat inventory tag. Keamanan dapat dicapai dengan dua cara. Pintu security dapat melakukan query untuk menentukan status keamanan atau RFID tag-nya berisi bit security yang bisa menjadi on atau off pada saat didekatkan ke reader station. Kegunaan dari sistem RFID ini adalah untuk mengirimkan data dari piranti portable, yang dinamakan tag, dan kemudian dibaca oleh RFID reader dan kemudian diproses oleh aplikasi komputer yang membutuhkannya. Data yang dipancarkan dan dikirimkan tadi bisa berisi beragam informasi, seperti ID, informasi lokasi atau informasi lainnya seperti harga, warna, tanggal pembelian dan lain sebagainya.

Penggunaan RFID untuk maksud tracking pertama kali digunakan sekitar tahun 1980 an. RFID dengan cepat mendapat perhatian karena kemampuannya dalam men-tracking atau melacak object yang bergerak. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka teknologi RFID sendiripun juga berkembang sehingga nantinya penggunaan RFID bisa digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Dalam suatu sistem RFID sederhana, suatu object dilengkapi dengan tag yang kecil dan murah. Tag tersebut berisi transponder dengan suatu chip memori digital yang di dalamnya berisi sebuah kode produk yang sifatnya unik. Sebaliknya, interrogator, suatu antena yang berisi transceiver dan decoder, memancarkan sinyal yang bisa mengaktifkan RFID tag sehingga dia dapat membaca dan menulis data ke dalamnya. Ketika suatu RFID tag melewati suatu zone elektromagnetis, maka dia akan mendeteksi sinyal aktivasi yang dipancarkan oleh si reader. Reader akan men-decode data yang ada pada tag dan kemudian data tadi akan diproses oleh komputer.

RFID tag yang aktif, di sisi lain harus memiliki power supply sendiri dan memiliki jarak jangkauan yang lebih jauh. Memori yang dimilikinya juga lebih besar sehingga bisa menampung berbagai macam informasi di dalamnya. Sampai tulisan ini dipublikasikan, ukuran terkecil dari RFID tag yang aktif ini ada yang sebesar koin. Jarak jangkauan dari RFID tag yang aktif ini bisa sampai sekitar 10 meter dan dengan umur baterai yang bisa mencapai beberapa tahun lamanya. RFID tag yang pasif harganya bisa lebih murah untuk diproduksi dan tidak bergantung pada baterai. RFID tag yang banyak beredar sekarang adalah RFID tag yang sifatnya pasif.

KEUNGGULAN
RFID memiliki dua keunggulan yang membedakan dengan barcode optic yaitu :

  1. identifikasi unik sebuah tag RFID mampu merekam lebih banyak data transaksi secara unik dari jutaan objek yang identik seperti : serial number, expired date dan lain-lain. Sehingga informasi dari sebuah item yang menggunakan RFID tag dapat dengan mudah diketahui. Hal ini berbeda dibanding barcode yang hanya dapat mengindentifikasikan tipe obyek tempat ia dicetak.
  2. segi otomasi, RFID menggunakan frekuensi radio untuk mengirimkan informasi atau data antara RFID tag dengan RFID readernya, sehingga tidak diperlukan kontak fisik diantara keduanya untuk dapat berkomunikasi. Tag RFID  dapat dibaca tanpa kontak line-of-sight dan tanpa penempatan yang presisi, Reader RFID dapat melakukan Scan terhadap tag-tag sebanyak ratusan perdetik. Hal ini berbeda dengan Barcode optic yang pada saat melakukan Scanning memerlukan kontak line-of-sight dengan reader, dan tentu saja peletakan fisik yang tepat dari objek yang discan. Kecuali pada lingkungan yang benar-benar terkontrol, scanning terhadap barcode memerlukan campur tangan manusia, sebaliknya tag-tag RFID Sebagai suksesor dari barcode, RFID dapat melakukan control otomatis untuk banyak hal.

MANFAAT DAN KEGUNAANNYA
Beberapa RFID komersial yang saat ini sudah beredar di pasaran ada yang bisa diletakkan di bawah kulit. Pada tahun 2005 tercatat bahwa RFID tag terkecil berukuran 0.4 mm x 0.4 mm dan lebih tipis daripada selembar kertas. Dengan ukuran sekian maka secara praktis benda tersebut tidak akan terlihat oleh mata. RFID tag yang pasif ini memiliki jarak jangkauan yang berbeda mulai dari 10 mm sampai dengan 6 meter.

Pada bisnis Ritel, RFID dipergunakan untuk melakukan tracking dan melakukan pencatatan terhadap seluruh inventori. Sistem RFID memungkinkan komunikasi antara produk-produk yang telah di-tag dengan chip RFID dengan RFID reader dan dengan Server lokal. Cara kerja sistem secara keseluruhan menyerupai dengan penggunaan barcode label dan barcode scanner, tetapi jauh lebih mudah, praktis dan memuaskan, karena petugas tidak perlu melakukan scanning satu-per satu item, karena pada saat pelanggan melewati scanner (RFID reader) seluruh item akan langsung terdeteksi atau dihitung secara bersamaan.

Dari segi sistem, untuk implementasi RFID dibutuhkan sebuah server lokal, RFID reader dan pre-encoded labels (tags). Server ini akan menyimpan seluruh data yang dibutuhkan dan aplikasi yang dapat membaca data dari tag melalui RFID Reader. RFID Server ini juga terintegrasi dengan Inventory Management System atau POS System. Baik tag maupun RFID Reader dilengkapi dengan antena sehingga dapat menerima dan memancarkan gelombang elektromagnetik yang memungkinkan untuk membaca multiple tagged item pada suatu saat. Sensitifitas antena dapat di -set untuk setiap register yang dilayaninya, setiap reader dapat meng-handel transmisi hingga 4 register pada saat bersamaan.

RFID dapat menjadi barcode generasi berikutnya yang dapat dipergunakan untuk otomatisasi inventory control karena akan memberikan banyak kemudahan dan mengurangi biaya untuk distribusi barang dari pabrik atau vendor ke gudang. RFID tidak memerlukan kontak langsung dan sebuah RFID Reader dapat membaca semua tag RFID yang berada pada daerah jangkauannya. Dengan cara ini maka waktu untuk inventory control dapat dihemat. Contohnya : Pada saat sebuah box yang berisi ratusan item dikirim oleh vendor diterima oleh bagian gudang, maka personal gudang akan memeriksa isi box tersebut dengan menggunakan barcode scanner dan melakukan scanning item satu persatu. Tetapi dengan menggunakan RFID, seluruh item yang dikirim telah di-tag dengan RFID chip, yang dapat dibaca oleh RFID Reader seluruhnya pada saat bersamaan. Hal yang sama juga dapat dilakukan pada saat Item Transfer antar lokasi / gudang, stock opname dan lain sebagainya.

RFID juga dipergunakan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pada sebuah Retail Store, antara lain untuk :

  1. Smart Shelf : Smart Shelf yang berbasis RFID dapat mendeteksi keberadaan setiap item pada sebuah rak. Ketika sebuah item diambil dari rak, maka sistem dapat mendeteksi item yang diambil oleh pelanggan, memberikan tanda dan mencatat item yang diambil, sehingga dapat dilakukan real-time shelf inventory. Selain itu, perilaku pelanggan dapat dicatat dalam database dan dipergunakan untuk strategi marketing.
  2. Pada saat pelanggan selesai berbelanja dan akan membayar di kasir (check out), maka RFID Reader secara otomatis mendeteksi seluruh item (merchandise) yang akan dibeli oleh pelanggan, hal ini biasanya dilakukan dengan melakukan scanning satu per satu item oleh kasir. RFID Reader membaca RFID Chips yang melekat pada setiap item melalui frekuensi radio, kemudian secara virtual melakukan scanning terhadap seluruh item. Kemudian RFID Reader akan mengkomunikasikan dengan Server untuk men-generate penjualan pada register secara otomatis.
  3. Sales Return dapat dengan mudah dilakukan, karena sistem secara otomatis memeriksa barang yang dikembalikan , pelanggan dapat membawa atau mengembalikan RFID-tag pada item tanpa struk (store receipt), tag ini kemudian akan me-refer ke database untuk mengetahui waktu pembelian, harga beli saat itu (original price), bahkan informasi kartu kredit, dan lain-lain. Informasi detail tentang Sales Return ini juga akan membantu Store untuk mengupdate status stok dari item yang dikembalikan.

Manfaat RFID untuk pelaporan (reporting) akan lebih berkualitas dan lebih cepat, contohnya : Berbagai laporan tentang inventory dapat diketahui secara real-time dari Server Pusat, baik secara OnLine ataupun menggunakan metode sinkronisasi data, Retailer dapat mengakses data pada seluruh lokasi untuk mendapatkan laporan up-to-date mengenai stok barang. Dengan menggunakan RFID, Retailer bisa mengurangi permasalahan ‘kekurangan stok’, yang sering mengakibatkan ‘lost sales’, selain juga bisa mengurangi kepercayaan dan kepuasan pelanggan. Hal ini dimungkinkan karena status stok dapat dengan mudah di-track untuk mendapatkan data yang akurat tentang suatu produk tertentu pada suatu saat, yang kemudian dihubungkan dengan supply-chain. Teknologi ini juga memungkinkan Retailer untuk menganalisa tingkat utilisasi pada suatu lokasi (Store) dan juga melakukan analisa produk per lokasi, sehingga Retailer bisa menyediakan produk yang bersifat custom kepada pelanggan pada lokasi tertentu.

RFID dapat dipergunakan untuk mengurangi tingkat kehilangan barang pada suatu store, karena RFID tags menempel pada setiap item dan setiap item yang dibawa oleh pelanggan dapat di-track apakah sudah dibayar atau belum. RFID juga dapat ditempatkan pada kartu pelanggan dan pada saat kartu tersebut di-scan pada saat pembayaran (check out) di konter, monitor POS dapat menawarkan produk-produk tambahan yang belum dibeli, berdasarkan data histori yang tersimpan di database.  Wiraniaga dapat menggunakan RFID untuk membantu pelanggan mendapatkan barang sesuai kebutuhannya, misalnya : ukuran, warna, lokasi item di rak atau di gudang dan lain-lain, berdasarkan informasi yang disimpan pada RFID tags menggunakan scanner.

Pemakaian RFID di perpustakaan misalnya pintu security ruang perpustakaan mampu mendeteksi buku-buku yang sudah dipinjam atau belum. Ketika seorang user mengembalikan buku, security bit yang ada pada RFID tag buku tersebut akan di-reset dan recordnya di ILS secara otomatis akan di-update. Pada beberapa solusi yang berbasis RFID maka slip pengembaliannya bisa di-generate secara otomatis pula. RFID juga mempermudah orang untuk menyortir barang.

Kebijakan RFID?
Masalah pertama timbul karena RFID bisa dipasang pada mobil-mobil mewah. “Mobil mewah boleh pasang RFID, silakan saja,” kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya ditemui di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (4/12/2013) lewat DetikFinance. Itu artinya, mobil mewah bisa meminum Premium. Bukannya Premium hanya diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu? Ya walaupun ada kuota tertentu bagi si mobil mewah tapi tetap saja jatah yang bukan seharusnya untuk si mewah malah meluncur ke tangki mobilnya.

Masalah yang kedua adalah dilarangnya mobil mewah untuk memasang RFID. “Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengimbau warga yang tidak menggunakan BBM subsidi agar tidak memasang RFID di kendaraan mereka.”

Dan ternyata pak Hanung juga berprinsip seperti itu. “Dipasang tapi nanti blok, jadi ketika mobil itu isi BBM subsidi nozel (pompa bensin) tidak mengeluarkan BBM, mobil mewah tersebut hanya bisa isi BBM non subsidi”.

Opini pribadi, lebih baik RFID tetap diberikan kepada orang yang mampu/bermobil mewah. Tapi dengan catatan bahwa RFID yang terpasang di mobil tersebut nantinya akan menolak jika dikasi pompa Premium. Tentu mau gak mau si mobil mewah harus minum BBM non subsidi.

Dimasa mendatang diperkirakan jika RFID dapat semakin murah dan efektif maka RFID akan menjadi suksesor bagi penggantian seluruh scanner barcode (barcode optic), mulai dari penjualan hingga integrasi dengan vendornya.